Persekutuan adalah suatu perserikatan yang terdiri dari dua orang atau lebih yang menyelenggarakan usaha bersama untuk mencari laba. Salah satu ciri hukum dari persekutuan adalah umumnya yang terbatas. kelangsungan hidup persekutuan berakhir dengan masuknya sekutu baru, pengunduran diri atau meninggalnya sekutu lama, disolusi secara sukarela oleh sekutu atau disolusi secara terpaksa misalnya karena bangkrut. Ciri hukum lain dari persekutuan adalah agensi mutual (agensi yang saling menguntungkan). Setiap sekutu dianggap sebagai agen bagi seluruh kegiatan persekutuan dengan kekuatan yang mengikat sekutu lainnya melalui aktivitas yang dilakukannya atas nama persekutuan
PROSEDUR PEMBUKUAN FIRMA
Pembentukan persekutuan di antara 2 orang atau lebih yang masing2 hanya menyerahkan setoran modalnya dalam bentuk uang ataua barang kepada persekutuan yang membuat pembukuan tersendiri, tidak banyak mengalami kesulitan. Tetapi apabila persekutuan didirikan dengan menggabungkan beberapa perusahaan yang sudah berjalan, maka biasanya timbul beberapa persoalan, antar lain :
* Apabila persekutuan akan menggunakan catatan pembukuan dengan melanjutkan catatan pembukuan dari salah satu perusahaan.
* Apabila perubahan atau penilaian tertentu terhadap posisi aktiva, hutang dan modal dari masing-masing perusahaaan yang akan digabungkan perlu diadakan atau tidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar