Persekutuan adalah suatu perserikatan yang terdiri dari dua orang atau lebih yang menyelenggarakan usaha bersama untuk mencari laba. Salah satu ciri hukum dari persekutuan adalah umumnya yang terbatas. kelangsungan hidup persekutuan berakhir dengan masuknya sekutu baru, pengunduran diri atau meninggalnya sekutu lama, disolusi secara sukarela oleh sekutu atau disolusi secara terpaksa misalnya karena bangkrut. Ciri hukum lain dari persekutuan adalah agensi mutual (agensi yang saling menguntungkan). Setiap sekutu dianggap sebagai agen bagi seluruh kegiatan persekutuan dengan kekuatan yang mengikat sekutu lainnya melalui aktivitas yang dilakukannya atas nama persekutuan
PROSEDUR PEMBUKUAN FIRMA
Pembentukan persekutuan di antara 2 orang atau lebih yang masing2 hanya menyerahkan setoran modalnya dalam bentuk uang ataua barang kepada persekutuan yang membuat pembukuan tersendiri, tidak banyak mengalami kesulitan. Tetapi apabila persekutuan didirikan dengan menggabungkan beberapa perusahaan yang sudah berjalan, maka biasanya timbul beberapa persoalan, antar lain :
* Apabila persekutuan akan menggunakan catatan pembukuan dengan melanjutkan catatan pembukuan dari salah satu perusahaan.
* Apabila perubahan atau penilaian tertentu terhadap posisi aktiva, hutang dan modal dari masing-masing perusahaaan yang akan digabungkan perlu diadakan atau tidak.
Rabu, 24 Maret 2010
Sabtu, 06 Maret 2010
Konverjensi ke IFRS di Indonesia
Indonesia saat ini belum mewajibkan bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia menggunakan IFRS melainkan masih mengacu kepada standar akuntansi keuangan lokal. Dewan Pengurus Nasional IAI bersama-sama dengan Dewan Konsultatif SAK dan Dewan SAK merencanakan tahun 2012 akan menerapkan standar akuntansi yang mendekati konvergensi penuh kepada IFRS.
Dari data-data di atas kebutuhan Indonesia untuk turut serta melakukan program konverjensi tampaknya sudah menjadi keharusan jika kita tidak ingin tertinggal. Sehingga, dalam perkembangan penyusunan standar akuntansi di Indonesia oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) tidak dapat terlepas dari perkembangan penyusunan standar akuntansi internasional yang dilakukan oleh International Accounting Standards Board (IASB). Standar akuntansi keuangan nasional saat ini sedang dalam proses secara bertahap menuju konverjensi secara penuh dengan International Financial Reporting Standards yang dikeluarkan oleh IASB. Adapun posisi IFRS/IAS yang sudah diadopsi hingga saat ini dan akan diadopsi pada tahun 2009 dan 2010 adalah seperti yang tercantum dalam daftar- daftar berikut ini.
Tabel 1:
IFRS/IAS yang Telah Diadopsi ke dalam PSAK hingga 31 Desember 2008
1. IAS 2 Inventories
2. IAS 10 Events after balance sheet date
3. IAS 11 Construction contracts
4. IAS 16 Property, plant and equipment
5. IAS 17 Leases
6. IAS 18 Revenues
7. IAS 19 Employee benefits
8. IAS 23 Borrowing costs
9. IAS 32 Financial instruments: presentation
10. IAS 39 Financial instruments: recognition and measurement
11. IAS 40 Investment propert
Tabel 2:
IFRS/IAS yang Akan Diadopsi ke dalam PSAK pada Tahun 2009
1. IFRS 2 Share-based payment
2. IFRS 4 Insurance contracts
3. IFRS 5 Non-current assets held for sale and discontinued operations
4. IFRS 6 Exploration for and evaluation of mineral resources
5. IFRS 7 Financial instruments: disclosures
6. IAS 1 Presentation of financial statements
7. IAS 27 Consolidated and separate financial statements
8. IAS 28 Investments in associates
9. IFRS 3 Business combination
10. IFRS 8 Segment reporting
11. IAS 8 Accounting policies, changes in accounting estimates and errors
12. IAS 12 Income taxes
13. IAS 21 The effects of changes in foreign exchange rates
14. IAS 26 Accounting and reporting by retirement benefit plans
15. IAS 31 Interests in joint ventures
16. IAS 36 Impairment of assets
17. IAS 37 Provisions, contingent liabilities and contingent assets
18. IAS 38 Intangible assets
Tabel 3:
IFRS/IAS yang Akan Diadopsi ke dalam PSAK pada Tahun 2010
1. IAS 7 Cash flow statements
2. IAS 20 Accounting for government grants and disclosure of government assistance
3. IAS 24 Related party disclosures
4. IAS 29 Financial reporting in hyperinflationary economies
5. IAS 33 Earning per share
6. IAS 34 Interim financial reporting
7. IAS 41 Agriculture
Dan untuk hal-hal yang tidak diatur standar akuntansi internasional, DSAK akan terus mengembangkan standar akuntansi keuangan untuk memenuhi kebutuhan nyata di Indonesia, terutama standar akuntansi keuangan untuk transaksi syariah, dengan semakin berkembangnya usaha berbasis syariah di tanah air. Landasan konseptual untuk akuntansi transaksi syariah telah disusun oleh DSAK dalam bentuk Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Hal ini diperlukan karena transaksi syariah mempunyai karakteristik yang berbeda dengan transaksi usaha umumnya sehingga ada beberapa prinsip akuntansi umum yang tidak dapat diterapkan dan diperlukan suatu penambahan prinsip akuntansi yang dapat dijadikan landasan konseptual. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan untuk transaksi syariah akan dimulai dari nomor 101 sampai dengan 200. (SY)
Dari data-data di atas kebutuhan Indonesia untuk turut serta melakukan program konverjensi tampaknya sudah menjadi keharusan jika kita tidak ingin tertinggal. Sehingga, dalam perkembangan penyusunan standar akuntansi di Indonesia oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) tidak dapat terlepas dari perkembangan penyusunan standar akuntansi internasional yang dilakukan oleh International Accounting Standards Board (IASB). Standar akuntansi keuangan nasional saat ini sedang dalam proses secara bertahap menuju konverjensi secara penuh dengan International Financial Reporting Standards yang dikeluarkan oleh IASB. Adapun posisi IFRS/IAS yang sudah diadopsi hingga saat ini dan akan diadopsi pada tahun 2009 dan 2010 adalah seperti yang tercantum dalam daftar- daftar berikut ini.
Tabel 1:
IFRS/IAS yang Telah Diadopsi ke dalam PSAK hingga 31 Desember 2008
1. IAS 2 Inventories
2. IAS 10 Events after balance sheet date
3. IAS 11 Construction contracts
4. IAS 16 Property, plant and equipment
5. IAS 17 Leases
6. IAS 18 Revenues
7. IAS 19 Employee benefits
8. IAS 23 Borrowing costs
9. IAS 32 Financial instruments: presentation
10. IAS 39 Financial instruments: recognition and measurement
11. IAS 40 Investment propert
Tabel 2:
IFRS/IAS yang Akan Diadopsi ke dalam PSAK pada Tahun 2009
1. IFRS 2 Share-based payment
2. IFRS 4 Insurance contracts
3. IFRS 5 Non-current assets held for sale and discontinued operations
4. IFRS 6 Exploration for and evaluation of mineral resources
5. IFRS 7 Financial instruments: disclosures
6. IAS 1 Presentation of financial statements
7. IAS 27 Consolidated and separate financial statements
8. IAS 28 Investments in associates
9. IFRS 3 Business combination
10. IFRS 8 Segment reporting
11. IAS 8 Accounting policies, changes in accounting estimates and errors
12. IAS 12 Income taxes
13. IAS 21 The effects of changes in foreign exchange rates
14. IAS 26 Accounting and reporting by retirement benefit plans
15. IAS 31 Interests in joint ventures
16. IAS 36 Impairment of assets
17. IAS 37 Provisions, contingent liabilities and contingent assets
18. IAS 38 Intangible assets
Tabel 3:
IFRS/IAS yang Akan Diadopsi ke dalam PSAK pada Tahun 2010
1. IAS 7 Cash flow statements
2. IAS 20 Accounting for government grants and disclosure of government assistance
3. IAS 24 Related party disclosures
4. IAS 29 Financial reporting in hyperinflationary economies
5. IAS 33 Earning per share
6. IAS 34 Interim financial reporting
7. IAS 41 Agriculture
Dan untuk hal-hal yang tidak diatur standar akuntansi internasional, DSAK akan terus mengembangkan standar akuntansi keuangan untuk memenuhi kebutuhan nyata di Indonesia, terutama standar akuntansi keuangan untuk transaksi syariah, dengan semakin berkembangnya usaha berbasis syariah di tanah air. Landasan konseptual untuk akuntansi transaksi syariah telah disusun oleh DSAK dalam bentuk Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Hal ini diperlukan karena transaksi syariah mempunyai karakteristik yang berbeda dengan transaksi usaha umumnya sehingga ada beberapa prinsip akuntansi umum yang tidak dapat diterapkan dan diperlukan suatu penambahan prinsip akuntansi yang dapat dijadikan landasan konseptual. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan untuk transaksi syariah akan dimulai dari nomor 101 sampai dengan 200. (SY)
Pengendalian Internal, Manajemen Risiko dan Tata Kelola Perusahaan
Pengendalian Internal, Manajemen Risiko dan Tata Kelola Perusahaan
A. Pengendalian Internal
Awal Munculnya COCO Internal Control Framework
Untuk memahami bagaimana standar pengendalian internal ini muncul, kita perlu menelaah ke belakang pada tahun 1970-an awal 1980-an, sebuah periode terjadi banyak failures pada perusahaan di Amerika Serikat. Hal ini disebabkan oleh tingginya inflasi karena tingginya tingkat bunga dan biaya energi akibat peraturan pemerintahyang berlebihan, tetapi sebagian juga disebabkan karena kecurangan atas laporan keuangan. Failures tersebut kelihatan kecil apabila dibandingkan dengan kasus Enron dan WorldCom yang terjadi tahun 2001-2002, tetapi pada saat itu menimbulkan perhatian yang besar.
Pada saat itu, beberapa perusahaan besar mengalami kebangkrutan finansial dalam jangka waktu singkat setelah diterbitkannya laporan keuangan auditan yang menunjukan pendapatan yang memadai. Oleh karena itu dibentuklah suatu komisi nasional untuk mempelajari masalah tersebut.
5 organisasi profesional Amerika Serikat menjadi sponsor dari komisi tersebut :
1. Institute of internal auditors
2. The american institute of certified public accountant
3. The financial executive institute
4. The American accounting association
5. Institute of management accountant
Komisi ini kemudian membentuk suatu panitia yang kemudian dikenal dengan nama The Committee of Sponsoring Organisation of Treadway Commission. Komite ini yang memperkenalkan istilah COSO yang merupakan kependekan dari The committee of Sponsoring Organization.
Laporan yang pertama dari komite ini, yang diterbitkan pada tahun 1987 menghendaki adanya laporan manajemen terhadap keefektifan sistem pengendalian internal control yang konsisten dan karenanya memperkenalkan apa yang disebut COSO definition of internal control, yang saat ini paling banyak diterima oleh berbagai kalangan secara luas. COSO mendifinisikan internal control sebagai berikut :
A process, effected by an entity’s board of directors, management, and other personnel, designed to provide reasonable assurance regarding the achievement of objectives in the following categories :
Effectivess and efficiencial reporting
Reliability of financial reporting
Compliance with applicable laws and regulation
Selanjutnya pada September 1992 COSO menerbitkan laporannya tentang internal control framework yang bertujuan memberikan kerangka kerja secara umum atas definisi internal control sekaligus prosedur untuk mengevaluasi controls tersebut.
A. Pengendalian Internal
Awal Munculnya COCO Internal Control Framework
Untuk memahami bagaimana standar pengendalian internal ini muncul, kita perlu menelaah ke belakang pada tahun 1970-an awal 1980-an, sebuah periode terjadi banyak failures pada perusahaan di Amerika Serikat. Hal ini disebabkan oleh tingginya inflasi karena tingginya tingkat bunga dan biaya energi akibat peraturan pemerintahyang berlebihan, tetapi sebagian juga disebabkan karena kecurangan atas laporan keuangan. Failures tersebut kelihatan kecil apabila dibandingkan dengan kasus Enron dan WorldCom yang terjadi tahun 2001-2002, tetapi pada saat itu menimbulkan perhatian yang besar.
Pada saat itu, beberapa perusahaan besar mengalami kebangkrutan finansial dalam jangka waktu singkat setelah diterbitkannya laporan keuangan auditan yang menunjukan pendapatan yang memadai. Oleh karena itu dibentuklah suatu komisi nasional untuk mempelajari masalah tersebut.
5 organisasi profesional Amerika Serikat menjadi sponsor dari komisi tersebut :
1. Institute of internal auditors
2. The american institute of certified public accountant
3. The financial executive institute
4. The American accounting association
5. Institute of management accountant
Komisi ini kemudian membentuk suatu panitia yang kemudian dikenal dengan nama The Committee of Sponsoring Organisation of Treadway Commission. Komite ini yang memperkenalkan istilah COSO yang merupakan kependekan dari The committee of Sponsoring Organization.
Laporan yang pertama dari komite ini, yang diterbitkan pada tahun 1987 menghendaki adanya laporan manajemen terhadap keefektifan sistem pengendalian internal control yang konsisten dan karenanya memperkenalkan apa yang disebut COSO definition of internal control, yang saat ini paling banyak diterima oleh berbagai kalangan secara luas. COSO mendifinisikan internal control sebagai berikut :
A process, effected by an entity’s board of directors, management, and other personnel, designed to provide reasonable assurance regarding the achievement of objectives in the following categories :
Effectivess and efficiencial reporting
Reliability of financial reporting
Compliance with applicable laws and regulation
Selanjutnya pada September 1992 COSO menerbitkan laporannya tentang internal control framework yang bertujuan memberikan kerangka kerja secara umum atas definisi internal control sekaligus prosedur untuk mengevaluasi controls tersebut.
Langganan:
Postingan (Atom)